cheats : age of empire III

•Oktober 6, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Age of Empires III Cheats
Press ENTER and input the following codes for the decribed effects: (Unverified)

X marks the spot … Reveals map
Medium Rare Please … Stocks 10000 food
Give me liberty or give me coin … Stocks 10000 coin
Nova & Orion … Stocks 10000 XP
<censored> … Stocks 10000 wood
A recent study indicated that 100% of herdables are obese … All animals on map are fattened
Speed always wins … Building rate doubled
Sooo Good … Random saying when killed by infantry
This is too hard … Clears current map in single player
tuck tuck tuck … Stocks monster truck in retail version

Cheat

Effect

X marks the spot

Reveals map (fog of war still there)

Medium Rare Please

Gives 10,000 food

Give me liberty or give me coin

Gives 10,000 coin

Nova & Orion

Gives 10,000 XP

A recent study indicated that 100% of herdables are obese

Fattens all animals on map

Speed always wins

Turns on 100x gather/build rates

Sooo Good

Turn on “Musketeer’ed!” when you get killed by Musketeers

Ya gotta make do with what ya got

Spawns the Mediocre Bombard at your Home City gather point

<censored>

Gives 10,000 wood

this is too hard

Win in singleplayer

tuck tuck tuck

Spawns a big red monster truck that can run over anything

Shiver me Timpers!

Destroys all the enemy boats on the map

Where’s that axe?

George Crushington

<nature is cured>

Get 10,000 Wood

Pencemaran Air

•September 17, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.

PP 82/ 2001 tentang Aturan Pengendalian Pencemaran Air

Air perlu terus dilestarikan secara berkelanjutan dan dicegah dari pencemaran sehingga dapat bertahan tingkat mutu dan kualitasnya. Caranya bisa melalui pengendalian. Dari segi pelestarian kualitas air bisa dilakukan pada sumber air di hutan lindung. Sedang pengelolaan di luarnya, dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air. Tak lain agar air tetap memenuhi baku mutunya.

Dampak negatif pencemaran air memiliki nilai (biaya) ekonomis, selain nilai ekologi dan sosial budaya, air yang tercemar akan menghabiskan ongkos yang besar. Bahkan bisa melebihi aktifitas penyebab tercemarnya air. Sama halnya dengan membiarkan air tercemar itu tanpa ada usaha memulihkannya. Untuk mencegahnya dibutuhkan aturan mengenai pencemaran air. Indonesia saat ini memiliki peraturan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1990. Peraturan ini berpatokan pada Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang kemudian Pada tanggal 14 Desember 2001 pemerintah memberlakukan PP No. 82 tahun 2001 sebagai pengganti PP No. 20/1990 sebagai konsekwensi berlakunya UU No. 23 tahun 1997, mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.

Produk hukum ini bila ditilik dari segi teknis perubahan ada pada pemisahan peruntukan air. Pada Pasal 8 ayat 1 PP No 82 tahun 2001 Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas :

Kelas pertama diisi oleh air yang peruntukannya bisa dipakai sebagai air baku, air minum dan diperuntukkan lain yang mensyaratkan mutu air yang sama. Kelas ke-dua ditempati air yang peruntukkannya dapat dipakai sebagai prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, menyiram tanaman dan kebutuhan lainnya yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

Kelas ke-tiga air yang peruntukannya dapat digunakan sebagai kebutuhan budidaya ikan air tawar, peternakan, menyiram tanaman dan kebutuhan lainnya yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas ke-empat bagi air yang peruntukannya dapat dipakai sebagai pengairan tanaman dan kebutuhan lainnya yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.

“Urutan kelas tersebut merupakan gradasi. Jadi kriteria air kelas satu lebih ketat dari yang kedua dan begitu seterusnya,” ucap Tulus. Dalam kriteria kelas air itu ditambahkan pula parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). “Sebelumnya kedua parameter ini tidak masuk dalam kriteria air PP No. 20 tahun 1990,” ungkap Tulus.

Menurut PL. Coutrier, pemerhati lingkungan, nyatanya ada 20 parameter yang memiliki angka yang sama untuk besaran kelas satu, kelas dua dan kelas tiga. “Lalu apa gunanya ada kelas-kelas air seperti itu,” sebutnya. Lihat saja pada klasifikasi ketiga. “Di sini ada kesamaan mutu dalam guna air itu, mestinya ada perbedaan antara penggunaan untuk ikan air tawar dengan peternakan dan pertamanan,” imbuh Coutrier.

Selain itu, lanjut Coutrier, syarat untuk air kelas satu (bahan baku air minum) lebih ketat dari syarat air minum DEPKES RI, WHO, USEPA dan atau EEC. Dalam Pasal 56 PP No 82 tahun 2001 disebutkan dalam 3 tahun ke depan (tahun 2005), baku mutu air (effluent) sudah harus disesuaikan. “Artinya syarat baku mutu limbah akan diperketat dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan,” tegas Coutrier.

Selain mengatur pembagian kelas air, aturan ini menegaskan sikap mengenai pembuangan limbah padat ke sungai. Dalam pasal 42 menyebutkan, ‘ Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air atau sumber air.’ Pengertian limbah padat adalah termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry. Contoh dari pembuangan limbah padat adalah pembuangan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa limbah tambang ke dalam air dan atau sumber air.

“Di negara manapun tidak ada yang membolehkan sungainya dijadikan sebagai pembuangan limbah padat. Coba katakan saja mana ada negara berbudaya yang membolehkan limbah padat di buang ke sungai. Dari dulu juga nggak boleh kan” ucap Nabiel Makarim, Menteri Negara Lingkungan Hidup. Alasan ini sudah jelas. “Bisa dibayangkan apa jadinya bila orang boleh membuang limbah padat ke sungai. Yang pasti jadi kacau, karena masih banyak orang memerlukan sungai sebagai kebutuhan sehari-hari,” imbuh Nabiel.

Perubahan lainnya bisa dicermati dengan adanya penambahan peruntukkan air sebagai prasarana/sarana rekreasi air. Kriteria mutunya diambil dari perbandingan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand dan Korea. Negara-negara itu telah menerapkan prinsip kelas ini. Dari segi kewenangan pun berubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Sebut saja, kewenangan untuk memberikan ijin pembuangan air limbah dan pemanfaatannya beralih ke Bupati/Walikota. Lalu kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Serta kewenangan dalam menjatuhkan sanksi administrasi. “Ini terjadi sebagai adaptasi kita terhadap pelaksanaan otonomi daerah,” ucap Nabiel.

Dalam PP yang baru ini juga diatur secara tegas tentang hak masyarakat atas kualitas air yang baik, informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Mengenai kewajiban masyarakat, utamanya kalangan industri, tak luput diatur. Misalnya, kewajiban untuk memberikan informasi, menyampaikan laporan dan mendapatkan ijin dalam melakukan pembuangan air limbah.

“PP ini memang lama dalam proses pembuatannya. Karena memang terjadi “perang” dalam menentukan banyak hal teknis di dalamnya,” sebut Nabiel saat ditanya lamanya proses PP itu. Meski hanya tahu ujungnya saja (teknis), namun ia akan sepenuhnya bertanggung jawab. Untuk itu Nabiel secara tegas menyebutkan,” PP ini sudah harga mati dan tak mungkin dievaluasi.” Nah, kita lihat saja nanti apakah PP No.82 tahun 2001 ini akan direvisi atau tidak.

mengapa??

•September 16, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

mengapa kita tak pernah bisa mengerti orang lain..namun selalu berharap tuk bisa dimengerti oleh orang lain??

renungan hari ini…

•September 16, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

apakah Ramadhan kali ini lebih sukses dari tahun kemaren?? ( tanyakan pada hati kita masing-masing )

mau cari uang jajan tambahan

•September 8, 2008 • 2 Komentar

coba link di bawah ini…

sapa tau bisa dapet uang jajan tambahan

http://langkahbaru.com/?r=26969

Tahukah kamu….

•September 8, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Setiap hari kalian melakukan berbagai gerak. Gerak apa saja yang kalian lakukan setiap hari? Sewaktu tidur pun kita sering melakukan gerakan yang mungkin tidak kita sadari.

Manusia memiliki kemampuan yang sangat baik untuk melakukan berbagai variasi gerakan. Gerak tubuh manusia dapat terjadi karena adanya kerja sama antara tulang dan otot. Oleh karena itu, dalam mempelajari gerak kita harus mempelajari tulang dan otot.

1. Rangka Tubuh Manusia

Rangka tubuh manusia terdiri dari tulang-tulang yang berhubungan satu sama lain. Rangka tersusun dari tulang. Jumlah tulang yang menyusun rangka manusia lebih kurang 206 potong tulang. Tulang berhubungan dengan tulang yang lain pada sambungan tertentu. Sambungan tersebut dapat membantu kelancaran gerakan tubuh. Jadi, rangka memiliki peran penting dalam membuat gerakan tubuh. Karena rangka manusia terletak di bagian dalam tubuh, maka disebut rangka dalam (endoskeleton).

Selain berfungsi membuat gerakan tubuh, rangka memiliki fungsi sebagai berikut.

· Menegakkan atau menompang berdirinya tubuh.

· Memberi bentuk tubuh; tanpa rangka tubuh kita tidak memiliki bentuk.

· Melindungi organ-organ tubuh yang penting dan lunak seperti otak, jantung, paru-paru, dan mata.

· Tempat melekatnya otot-otot rangka.

· Tempat pembentukan sel-sel darah merah.

Sebelum kita membahas lebih dalam mengenai rangka tubuh manusia, terlebih dahulu kita membahas mengenai tulang, karena tulang merupakan penyusun rangka tubuh. Berdasarkan jenisnya, tulang dibedakan menjadi 2 macam, yaitu tulang rawan (kartilago) dan tulang keras (osteon).

Tahukah anda……

•September 8, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

INTERNET



Internet merupakan jaringan komputer terbesar yang ada pada saat ini. Internet merupakan dunia maya tanpa batas (cyberspace) yang tidak mengenal batas-batas suku, bangsa, dan benua.

Tingginya mobilitas penggunaan internet menurut jaringan internet yang lebih fleksibel,sehingga membuat seseorang yang sering berpergian tetap dapat mengakses internet walaupun di dalam mobil yang sedang berjalan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut dikembangkan jaringan tanpa kabel (nirkabel) seperti telepon seluler. Jaringan ini dikenal sebagai jaringan internet tanpa kabel (nirkabel) yang dikenal dengan Wireless Application Protocol (WAP). WAP dalam operasi dapat menggunakan bantuan telepon seluler sebagai sarana penghubung.

Pemakai komputer atau user dapat melakukan banyak hal melalui internet, seperti:

· Mencari informasi (hosting),

· Belanja (e-commerce),

· Berkirim surat (e-mail),

· Mengobrol (chatting), dan

· Research dengan internet

Hosting banyak dilakukan pengguna internet karena hosting

dapat diperoleh informasi yang banyak. Untuk para pencari referensi, dapat menggambarkan internet sebagai perpustakaan yang serba lengkap.

Hosting dapat dijadikan sebagai alternatif untuk mencari berita, referensi, dan bacaan penunjang yang sulit didapatkan di dalam perpustakaan konvensional.

Pencemaran Air

•September 7, 2008 • 1 Komentar

Pencemaran Air

Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang merupakan daerah yang wilayah nya di lewati oleh Sungai Musi.Sungai Musi memiliki banyak anak sungai, antara lain :

1. Sungai Sekanak

2. Sungai Bendung

3. Sungai Lawang Kidul /Jeruju

4. Sungai Kedukan (Sistem Boang)

5. Sungai Lambidaro

6. Sungai Sriguna

7. Sungai Aur

8. Sungai Jaka Baring

9. Sungai Kedukan

10. Sungai Sungki


Sungai Bendung adalah lokasi yang dipilih untuk dibahas mengenai pencemaran air. Sungai ini memiliki perbedaan level muka air Sungai Musi dengan tanah asli (tanggul) setinggi 1,5 meter dengan kemiringan sungai rata-rata sebesar 0,0008 dan aliran air yang masih terpengaruh pasang surut sepanjang 2.270 meter. Lebar Sungai Bendung rata-rata 14 meter dengan tinggi saluran antara 2,30 – 2,5 meter, kapasitas saluran 31,32 m3/detik dan terdapat 6 (enam) buah kolam retensi. Saluran yang tergabung dalam sistem drainase ini adalah saluran Rendang, saluran Bendung dan saluran Bayas. Kawasan Sungai Bendung ini terdiri dari daerah permukiman dan komersial. Sehingga banyak sumber yang dapat menjadi penyebab pencemaran Air.


Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air. Kualitas air sungai tercemar biasanya diukur melalui nilai Biological Oxigen Demand (BOD).

Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.

Sebenarnya solusi yang paling bisa diambil adalah dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat yang tinggal di tepian sungai untuk tidak membuang sampah ke dalam sungai. Hanya saja, mungkin hal ini bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Untuk itu masih dibutuhkan instrumen yang dapat memberi efek jera kepada si pelaku yang membuang sampah dan limbah ke dalam sungai.

Hukum administrasi adalah metode yang terbaik, hanya saja butuh ketegasan dari aparat yang berwenang untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, Inar Ichsana Ishak, dalam sebuah acara dengan jajaran Pemda di Palangkaraya, pada Selasa (24/7/2007). Namun demikian ia mengingatkan bahwa penegakan hukum administrasi tidak seperti pidana. Menurutnya, hukum administrasi ini dapat direkayasa. Untuk itu sebelum terjadi pencemaran harus direncanakan dulu apa saja yang harus dikerjakan atau diawasi. “Kita sudah harus merencanakan apa saja yang harus diawasi sebelum terjadi pencemaran. Dengan demikian, jika terjadi kasus pencemaran, pelakunya dapat langsung ditindak,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penegakkan hukum administrasi menjadi lebih penting daripada penegakan hukum pidana dalam kasus pencemaran lingkungan. Ada perbedaan mendasar antara hukum administrasi dan pidana. Kalau hukum administrasi dapat diterapkan sebelum ada kejadian, atau ketika sudah ada indikasi terjadinya pencemaran. Berbeda dengan hukum pidana yang hanya boleh diterapkan setelah ada kejadian. Di samping itu, dalam penegakan hukum administrasi juga masih bisa dilakukan tawar-menawar, serta langkah penyelesaiannya juga bermacam-macam, yang tidak ditemukan dalam hukum pidana. Artinya, jika pelaku tindak pencemaran lingkungan mendapat sanksi administrasi, misalnya denda atau pembekuan sementara dari suatu usaha, yang bersangkutan masih dapat melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang rusak akibat perbuatannya. “Nah, ketika hukum administrasi ternyata tidak berjalan dengan baik dan efektif, maka dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai jalan terakhir,” tegasnya. Ia memberi satu contoh. Apabila seseorang yang dipidana penjara selama 10 tahun karena melakukan pencemaran lingkungan, maka dari sisi lingkungan hidup tidak menjadi hal penting. Hal itu karena kerusakan lingkungan telah terjadi dan tidak mungkin berubah dengan putusan pidana yang diberikan. Oleh karena itu, pejabat pemerintah di daerah sudah harus mulai bergerak untuk menyusun perencanaan dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Misalnya, saat kemarau ini biasanya akan terjadi kebakaran hutan. Jadi perencanaan itu harus sudah dimulai yakni apa saja yang bisa dilakukan pemerintah, stakeholder terkait, masyarakat, dan perusahaan. Lebih lanjut Ishak menjelaskan bahwa upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketat dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. “Pemerintah saat ini juga masih menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berpotensi menjerat pejabat publik yang melakukan kesalahan dan dianggap bertanggung jawab dalam kerusakan lingkungan hidup,” tambahnya. Pejabat publik yang dimaksud adalah pejabat daerah dan pusat yang melakukan kesalahan antara lain dalam hal penerbitan surat izin operasional, pembuatan persyaratan perizinan, dan ketidakpatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam RUU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini menurutnya, akan memasukkan pasal yang mengatur pelanggaran oleh pejabat publik. Ini merupakan langkah maju karena UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang ada sekarang ini belum mengatur hal tersebut. Sementara itu, UU Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini belum mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. Yang ada hanya memungkinkan untuk menindak pimpinan perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan.


Di Sungai Bendung sendiri, telah dilangkah preveventif untuk mencegah peningkatan jumlah sampah dan limbah, yakni dengan pembuat penahan untuk mengumpulkan sampah dan limbah dalam satu tempat, sehingga memudahkan untuk melakukan pembersihan. Hanya saja tentu metode ini hanya bisa berlaku untuk sampah dan limbah yang berbentuk padat, sedangkan sampah dan limbah yang berbentuk cair tidak akan bisa ditanggulangi. Masih diperlukan sebuah alat yang mampu menangkal limbah dan sampah cair menyebar ke dalam aliran sungai sekaligus mampu menetralisir limbah dan sampah tersebut sehingga air sungai masih dapat dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari

Akhirnya kita semua bisa berharap, agar sungai yang ada bisa kembali bersih dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat banyak.

Intermezo untuk yang mengaku Muslim

•September 7, 2008 • Tinggalkan sebuah Komentar

Coba kita bayangkan ada seorang tokoh Islam memberikan ceramah ilmiah tentang Islam di salah satu negara Eropa atau negara nonmuslim. Ditengah-tengah pidato ilmiah itu, tiba-tiba seorang hadirin berdiri lalu berkata, “Hai Penceramah! Sebelum engkau mengajak orang lain beriman kepada Islam, lihat dulu umatmu dan agamamu. Kaji ulang sejarah Islam! Kalau perjuangan mati-matian mensyiarkan Islam yang dilakukan Nabimu selama 23 tahun tidak berhasil meyakinkan orang secara konsisten, kecuali hanya empat atau lima orang saja, mengapa kamu mengajak nonmuslim untuk mengimani Islam? Seandainya akhirnya mereka memeluk Islam, siapakah yang dapat menjamin loyalitasnya?”

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.