Pencemaran Air
Sumatera Selatan, khususnya Kota Palembang merupakan daerah yang wilayah nya di lewati oleh Sungai Musi.Sungai Musi memiliki banyak anak sungai, antara lain :
1. Sungai Sekanak
2. Sungai Bendung
3. Sungai Lawang Kidul /Jeruju
4. Sungai Kedukan (Sistem Boang)
5. Sungai Lambidaro
6. Sungai Sriguna
7. Sungai Aur
8. Sungai Jaka Baring
9. Sungai Kedukan
10. Sungai Sungki
Sungai Bendung adalah lokasi yang dipilih untuk dibahas mengenai pencemaran air. Sungai ini memiliki perbedaan level muka air Sungai Musi dengan tanah asli (tanggul) setinggi 1,5 meter dengan kemiringan sungai rata-rata sebesar 0,0008 dan aliran air yang masih terpengaruh pasang surut sepanjang 2.270 meter. Lebar Sungai Bendung rata-rata 14 meter dengan tinggi saluran antara 2,30 – 2,5 meter, kapasitas saluran 31,32 m3/detik dan terdapat 6 (enam) buah kolam retensi. Saluran yang tergabung dalam sistem drainase ini adalah saluran Rendang, saluran Bendung dan saluran Bayas. Kawasan Sungai Bendung ini terdiri dari daerah permukiman dan komersial. Sehingga banyak sumber yang dapat menjadi penyebab pencemaran Air.
Pencemaran, menurut SK Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam, sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air. Kualitas air sungai tercemar biasanya diukur melalui nilai Biological Oxigen Demand (BOD).
Untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Sebenarnya solusi yang paling bisa diambil adalah dengan menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat yang tinggal di tepian sungai untuk tidak membuang sampah ke dalam sungai. Hanya saja, mungkin hal ini bukan hal yang mudah untuk dilakukan. Untuk itu masih dibutuhkan instrumen yang dapat memberi efek jera kepada si pelaku yang membuang sampah dan limbah ke dalam sungai.
Hukum administrasi adalah metode yang terbaik, hanya saja butuh ketegasan dari aparat yang berwenang untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Kementerian Lingkungan Hidup, Inar Ichsana Ishak, dalam sebuah acara dengan jajaran Pemda di Palangkaraya, pada Selasa (24/7/2007). Namun demikian ia mengingatkan bahwa penegakan hukum administrasi tidak seperti pidana. Menurutnya, hukum administrasi ini dapat direkayasa. Untuk itu sebelum terjadi pencemaran harus direncanakan dulu apa saja yang harus dikerjakan atau diawasi. “Kita sudah harus merencanakan apa saja yang harus diawasi sebelum terjadi pencemaran. Dengan demikian, jika terjadi kasus pencemaran, pelakunya dapat langsung ditindak,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penegakkan hukum administrasi menjadi lebih penting daripada penegakan hukum pidana dalam kasus pencemaran lingkungan. Ada perbedaan mendasar antara hukum administrasi dan pidana. Kalau hukum administrasi dapat diterapkan sebelum ada kejadian, atau ketika sudah ada indikasi terjadinya pencemaran. Berbeda dengan hukum pidana yang hanya boleh diterapkan setelah ada kejadian. Di samping itu, dalam penegakan hukum administrasi juga masih bisa dilakukan tawar-menawar, serta langkah penyelesaiannya juga bermacam-macam, yang tidak ditemukan dalam hukum pidana. Artinya, jika pelaku tindak pencemaran lingkungan mendapat sanksi administrasi, misalnya denda atau pembekuan sementara dari suatu usaha, yang bersangkutan masih dapat melakukan perbaikan terhadap lingkungan yang rusak akibat perbuatannya. “Nah, ketika hukum administrasi ternyata tidak berjalan dengan baik dan efektif, maka dipergunakan sarana sanksi pidana sebagai jalan terakhir,” tegasnya. Ia memberi satu contoh. Apabila seseorang yang dipidana penjara selama 10 tahun karena melakukan pencemaran lingkungan, maka dari sisi lingkungan hidup tidak menjadi hal penting. Hal itu karena kerusakan lingkungan telah terjadi dan tidak mungkin berubah dengan putusan pidana yang diberikan. Oleh karena itu, pejabat pemerintah di daerah sudah harus mulai bergerak untuk menyusun perencanaan dalam mencegah terjadinya pencemaran lingkungan. Misalnya, saat kemarau ini biasanya akan terjadi kebakaran hutan. Jadi perencanaan itu harus sudah dimulai yakni apa saja yang bisa dilakukan pemerintah, stakeholder terkait, masyarakat, dan perusahaan. Lebih lanjut Ishak menjelaskan bahwa upaya penegakan sanksi administrasi oleh pemerintah secara ketat dan konsisten sesuai dengan kewenangan yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum dalam rangka menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. “Pemerintah saat ini juga masih menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berpotensi menjerat pejabat publik yang melakukan kesalahan dan dianggap bertanggung jawab dalam kerusakan lingkungan hidup,” tambahnya. Pejabat publik yang dimaksud adalah pejabat daerah dan pusat yang melakukan kesalahan antara lain dalam hal penerbitan surat izin operasional, pembuatan persyaratan perizinan, dan ketidakpatuhan terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam RUU tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang baru ini menurutnya, akan memasukkan pasal yang mengatur pelanggaran oleh pejabat publik. Ini merupakan langkah maju karena UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup yang ada sekarang ini belum mengatur hal tersebut. Sementara itu, UU Lingkungan Hidup yang berlaku saat ini belum mengatur pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik. Yang ada hanya memungkinkan untuk menindak pimpinan perusahaan yang melakukan kejahatan lingkungan.
Di Sungai Bendung sendiri, telah dilangkah preveventif untuk mencegah peningkatan jumlah sampah dan limbah, yakni dengan pembuat penahan untuk mengumpulkan sampah dan limbah dalam satu tempat, sehingga memudahkan untuk melakukan pembersihan. Hanya saja tentu metode ini hanya bisa berlaku untuk sampah dan limbah yang berbentuk padat, sedangkan sampah dan limbah yang berbentuk cair tidak akan bisa ditanggulangi. Masih diperlukan sebuah alat yang mampu menangkal limbah dan sampah cair menyebar ke dalam aliran sungai sekaligus mampu menetralisir limbah dan sampah tersebut sehingga air sungai masih dapat dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari
Akhirnya kita semua bisa berharap, agar sungai yang ada bisa kembali bersih dan dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat banyak.
~ oleh rh1n0s4uru5 di/pada September 7, 2008.
Ditulis dalam Lingkungan Hidup
Tag: air, lingkungan, palembang, pencemaran, sungai
APA DAMPAK AIR LIMBAH TERHADAP LINGKUNGAN,KESEHATAN, BESERTA ALAM SEKITAR?????? TLG KRIM BLOG DI FS Q MKSH ULISREOG@YAHOO.COM