Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.
PP 82/ 2001 tentang Aturan Pengendalian Pencemaran Air
Air perlu terus dilestarikan secara berkelanjutan dan dicegah dari pencemaran sehingga dapat bertahan tingkat mutu dan kualitasnya. Caranya bisa melalui pengendalian. Dari segi pelestarian kualitas air bisa dilakukan pada sumber air di hutan lindung. Sedang pengelolaan di luarnya, dilakukan dengan upaya pengendalian pencemaran air. Tak lain agar air tetap memenuhi baku mutunya.
Dampak negatif pencemaran air memiliki nilai (biaya) ekonomis, selain nilai ekologi dan sosial budaya, air yang tercemar akan menghabiskan ongkos yang besar. Bahkan bisa melebihi aktifitas penyebab tercemarnya air. Sama halnya dengan membiarkan air tercemar itu tanpa ada usaha memulihkannya. Untuk mencegahnya dibutuhkan aturan mengenai pencemaran air. Indonesia saat ini memiliki peraturan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/1990. Peraturan ini berpatokan pada Undang-undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang kemudian Pada tanggal 14 Desember 2001 pemerintah memberlakukan PP No. 82 tahun 2001 sebagai pengganti PP No. 20/1990 sebagai konsekwensi berlakunya UU No. 23 tahun 1997, mengenai Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
Produk hukum ini bila ditilik dari segi teknis perubahan ada pada pemisahan peruntukan air. Pada Pasal 8 ayat 1 PP No 82 tahun 2001 Klasifikasi mutu air ditetapkan menjadi 4 kelas :
Kelas pertama diisi oleh air yang peruntukannya bisa dipakai sebagai air baku, air minum dan diperuntukkan lain yang mensyaratkan mutu air yang sama. Kelas ke-dua ditempati air yang peruntukkannya dapat dipakai sebagai prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, menyiram tanaman dan kebutuhan lainnya yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
Kelas ke-tiga air yang peruntukannya dapat digunakan sebagai kebutuhan budidaya ikan air tawar, peternakan, menyiram tanaman dan kebutuhan lainnya yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Kelas ke-empat bagi air yang peruntukannya dapat dipakai sebagai pengairan tanaman dan kebutuhan lainnya yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.
“Urutan kelas tersebut merupakan gradasi. Jadi kriteria air kelas satu lebih ketat dari yang kedua dan begitu seterusnya,” ucap Tulus. Dalam kriteria kelas air itu ditambahkan pula parameter Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD). “Sebelumnya kedua parameter ini tidak masuk dalam kriteria air PP No. 20 tahun 1990,” ungkap Tulus.
Menurut PL. Coutrier, pemerhati lingkungan, nyatanya ada 20 parameter yang memiliki angka yang sama untuk besaran kelas satu, kelas dua dan kelas tiga. “Lalu apa gunanya ada kelas-kelas air seperti itu,” sebutnya. Lihat saja pada klasifikasi ketiga. “Di sini ada kesamaan mutu dalam guna air itu, mestinya ada perbedaan antara penggunaan untuk ikan air tawar dengan peternakan dan pertamanan,” imbuh Coutrier.
Selain itu, lanjut Coutrier, syarat untuk air kelas satu (bahan baku air minum) lebih ketat dari syarat air minum DEPKES RI, WHO, USEPA dan atau EEC. Dalam Pasal 56 PP No 82 tahun 2001 disebutkan dalam 3 tahun ke depan (tahun 2005), baku mutu air (effluent) sudah harus disesuaikan. “Artinya syarat baku mutu limbah akan diperketat dalam waktu tiga tahun sejak diundangkan,” tegas Coutrier.
Selain mengatur pembagian kelas air, aturan ini menegaskan sikap mengenai pembuangan limbah padat ke sungai. Dalam pasal 42 menyebutkan, ‘ Setiap orang dilarang membuang limbah padat dan atau gas ke dalam air atau sumber air.’ Pengertian limbah padat adalah termasuk limbah yang berwujud lumpur dan atau slurry. Contoh dari pembuangan limbah padat adalah pembuangan atau penempatan material sisa usaha dan atau kegiatan penambangan berupa limbah tambang ke dalam air dan atau sumber air.
“Di negara manapun tidak ada yang membolehkan sungainya dijadikan sebagai pembuangan limbah padat. Coba katakan saja mana ada negara berbudaya yang membolehkan limbah padat di buang ke sungai. Dari dulu juga nggak boleh kan” ucap Nabiel Makarim, Menteri Negara Lingkungan Hidup. Alasan ini sudah jelas. “Bisa dibayangkan apa jadinya bila orang boleh membuang limbah padat ke sungai. Yang pasti jadi kacau, karena masih banyak orang memerlukan sungai sebagai kebutuhan sehari-hari,” imbuh Nabiel.
Perubahan lainnya bisa dicermati dengan adanya penambahan peruntukkan air sebagai prasarana/sarana rekreasi air. Kriteria mutunya diambil dari perbandingan beberapa negara tetangga, seperti Malaysia, Thailand dan Korea. Negara-negara itu telah menerapkan prinsip kelas ini. Dari segi kewenangan pun berubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Sebut saja, kewenangan untuk memberikan ijin pembuangan air limbah dan pemanfaatannya beralih ke Bupati/Walikota. Lalu kewenangan dalam pelaksanaan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Serta kewenangan dalam menjatuhkan sanksi administrasi. “Ini terjadi sebagai adaptasi kita terhadap pelaksanaan otonomi daerah,” ucap Nabiel.
Dalam PP yang baru ini juga diatur secara tegas tentang hak masyarakat atas kualitas air yang baik, informasi mengenai status mutu air dan pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Mengenai kewajiban masyarakat, utamanya kalangan industri, tak luput diatur. Misalnya, kewajiban untuk memberikan informasi, menyampaikan laporan dan mendapatkan ijin dalam melakukan pembuangan air limbah.
“PP ini memang lama dalam proses pembuatannya. Karena memang terjadi “perang” dalam menentukan banyak hal teknis di dalamnya,” sebut Nabiel saat ditanya lamanya proses PP itu. Meski hanya tahu ujungnya saja (teknis), namun ia akan sepenuhnya bertanggung jawab. Untuk itu Nabiel secara tegas menyebutkan,” PP ini sudah harga mati dan tak mungkin dievaluasi.” Nah, kita lihat saja nanti apakah PP No.82 tahun 2001 ini akan direvisi atau tidak.
